IZIN PENDIRIAN BANK DAN BENTUK HUKUM BANK
TUGAS KELOMPOK "PERBANKAN"
Nama Kelompok : Ilmi Nur khoirunnisa {22}
Intan Belgis Humaira {25}
Kamilia Hasanah {29}
Mei Sinta Maharani {37}
X AKUNTANSI 1
SMK NEGERI DARUL ULUM MUNCAR
IZIN PENDIRIAN BANK
Pendirian
, pembubaran dan likuidasi bank terdapat pada UU No. 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan dan UU perubahannya yaitu, UU No. 10 Tahun1998
Pendirian
bank dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, baik WNA maupun WNI.
Persyaratan
tentang pendirian bank tersebut , tergantung pada jenis bank yang akan
didirikan. Sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 22 Ayat 1 Undang Undang Perbankan,
bahwa bank umum hanya bisa didirikan oleh warga negara Indonesia , badan
hukum Indonesia, warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan
warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan (Join Venture).
Syarat pendirian
bank Umum diatur dalam Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan
peraturan pelaksanaannya, yaitu peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992 tentang
Bank Umum, izin usaha bank dikeluarkan oleh menteri keuangan setelah mendapat
pertimbangan dari Bank Indonesia. Ketentuan tersebut diubah menurut ketentuan
pasal 16 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 bahwa bank umum dapat didirikan dan
dalam menjalankan usahanya wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari
Pimpinan Bank Indonesia
Ketentuan mengenai pendirian bank diatas, tidak
berlaku untuk pendirian Bank Pengkreditan Rakyat untuk pendirian Bank
Pengkreditan Rakyat berlaku ketentuan sendiri yang sedikit berbeda dengan
pendirian Bank Umum.
Menurut Pasal 23 Undang-Undang Perbankan, bahwa
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara
Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara
Indonesia, pemeritahan daerah, atau dapat memiliki kesamaan ketiganya. jelaslah
bahwa dalam pendirian perkreditan rakyat tidak memberi peluang kepada warga
Negara asing dan badan hukum asing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
secara kemitraan (Join Venture) dengan warga Negara Indonesia dan atau badan
hukum indonesia. Syarat pendirian Bank Perkreditan Rakyat BPR sendiri diatur
dalam BI No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Secara umum maka izin pendirian Bank Umum dan BPR menurut
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 berdasarkan Pasal 16 Ayat 1,2 dan 3 adalah
sebagai berikut :
Pasal 16 ayat 1 :
“Setiap pihak yang
melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib
terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan
Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana
dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri”
Pasal 16 ayat 2
“Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi
persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
a. Susunan Organisasi Dan Kepengurusan ;
b. Permodalan ;
c. Kepemilikan ;
d. Keahlian di bidang Perbankan ;
e. Kelayakan rencana kerja”.
Pasal 16 ayat 3
“Persyaratan dan tata
cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank
Indonesia”
Secara lebih jelasnya
mengenai syarat atau ketentuan pendirian bank , akan dijabarkan dalam tabel
berikut ini
JENIS BANK
|
ATURAN
|
PENDIRIAN
|
MODAL
|
Bank
Umum
|
Peraturan BankIndonesiaNo.
11/1/PBI/2009
|
a. WNI (warga
negara Indonesia)dan /atau BadanHukum
Indonesia; atau
b. WNI (warga
negara Indonesia)dan/ atau BadanHukum
Indonesiadengan WNA(warga negara asing) dan/ atauBadan Hukum Asing
secara kemitraan.
Kepemilikan yang
berasal dari WNA(warga
negara asing) maksimal sebesar99% dari modal
disetor Bank.
|
sekurang-kurangnya
sebesarRp3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah)
|
Bank
Umum Syariah
|
Peraturan BankIndonesiaNo.
11/3/PBI/2009
|
a. WNI(warga
negara Indonesia)dan/atau BadanHukum
Indonesia;
b. WNI (warga
negara Indonesia)dan/atau BadanHukum
Indonesia dengan WNA(warga
negara asing) dan/atauBadan HukumAsing
secaraKemitraan; atau
pemerintah
daerah.
Kepemilikan yang
berasal dari WNA(warga
negara asing) maksimal sebesar99% dari modal
disetor Bank.
|
Modal disetor untuk
mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesarRp1.000.000.000.000,00(satu
triliun rupiah).
|
Unit
Usaha Syariah
|
Peraturan BankIndonesiaNo.
11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
|
Bank Umum
Konvensionalmendirikan Unit Usaha
Syariah guna mengembangkan usahanya dalam
bidang syariah
|
Modal kerja UUS ditetapkan
dan dipelihara paling kurang sebesarRp100.000.000.000,00(seratus
milyar rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola secara
terpisah.
|
BPR
|
Peraturan BankIndonesiaNo.
8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
|
a. WNI (warga
negara Indonesia);
b. Badan Hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknyaWNI (warga
negara
Indonesia);
c. Pemerintah
Daerah; atau
d. dua
pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan
huruf c.
|
1. Modal
disetor untuk mendirikan BPRditetapkan paling sedikit sebesar:
a. Rp5.000.000.000,00(lima
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
b. Rp2.000.000.000,00(dua
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota
Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau
Kota
Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c. Rp1.000.000.000,00(satu
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota
Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di
luar wilayahsebagaimana disebut dalam huruf a dan
huruf b;
d. Rp500.000.000,00(lima
ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di
luar wilayahsebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan
huruf c.
2. Modal
disetor bagiBPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan
pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang
tentang Perkoperasian.
3. Paling
sedikit 50%(lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR
wajib digunakan untuk modal kerja.
|
BENTUK HUKUM BANK
Bentuk hukum bank berbeda sesuai dengan jenis bank tersebut.
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998,
Bentuk
hukum bank umum adalaah sebagai berikut:
1.Perseroan Terbatas
2.Koperasi,
3.Perusahaan Daereh
4.Perusahaan Perseroan{Persero}
Sedangkan
bentuk hukum BPR menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 pasal 21 ayat {2} adalah
sebagai berikut:
1.Perusahaan Daerah
2.Koperasi
3.Perseroan Terbatas
4.Bentukn lain yang diterapkan
peraturan pemerintah
Daftar Pustaka/Sumber
http://yuda-calm-envy.blogspot.co.id/2012/03/izin-pendirian-dan-bentuk-hukum-bank.htmlhttp://arsipkangiwan.blogspot.co.id/2010/10/perizinan-bank-bentuk-bentuk-hukum-dan.html
Ayo ajak kawan anda sebanyak-banyak nya gabung di sini.Raih Jackpot yang sangat besar dan bonus menarik lain di DNA POKER Indonesia :
ReplyDelete♠ Bonus New Member 20% max bonus Rp 300.000,-
♣ Bonus setiap Deposit max bonus Rp 100.000,-
♥ Bonus Cashback rollingan 0,3%
♦ Bonus Refferal 15% ( Seumur Hidup )
♠ Minimal Deposit Rp 10.000,-
♥ Minimal Withdrawal Rp 30.000,-
Untuk info lebih lanjut dapat Hubungi Livechat kami Atau :
WA : +8558692773
BBM : E33FF559
Wechat : DNAPOKER
Link Altenatif kami :
dnawin. co
dnawin. net
dnapoker. com