IZIN PENDIRIAN BANK DAN BENTUK HUKUM BANK

TUGAS KELOMPOK "PERBANKAN"
Nama Kelompok : Ilmi Nur khoirunnisa {22}
                              Intan Belgis Humaira {25}
                              Kamilia Hasanah {29}
                              Mei Sinta Maharani {37}

X AKUNTANSI 1
SMK NEGERI DARUL ULUM MUNCAR



IZIN PENDIRIAN BANK



Pendirian , pembubaran dan likuidasi bank terdapat pada UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan UU perubahannya yaitu, UU No. 10 Tahun1998
Pendirian bank dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, baik WNA maupun WNI.
Persyaratan tentang pendirian bank tersebut , tergantung pada jenis bank yang akan didirikan. Sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 22 Ayat 1 Undang Undang Perbankan, bahwa bank umum hanya bisa didirikan oleh warga negara Indonesia ,  badan hukum Indonesia, warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan (Join Venture).  
      Syarat pendirian bank Umum diatur dalam Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya, yaitu peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992 tentang Bank Umum, izin usaha bank dikeluarkan oleh menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Bank Indonesia. Ketentuan tersebut diubah menurut ketentuan pasal 16 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 bahwa bank umum dapat didirikan dan dalam menjalankan usahanya wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia

         Ketentuan mengenai pendirian bank diatas, tidak berlaku untuk pendirian Bank Pengkreditan Rakyat untuk pendirian Bank Pengkreditan Rakyat berlaku ketentuan sendiri yang sedikit berbeda dengan pendirian  Bank Umum.
    
        Menurut Pasal 23 Undang-Undang Perbankan, bahwa Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia, pemeritahan daerah, atau dapat memiliki kesamaan ketiganya. jelaslah bahwa dalam pendirian perkreditan rakyat tidak memberi peluang kepada warga Negara asing dan badan hukum asing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara kemitraan (Join Venture) dengan warga Negara Indonesia dan atau badan hukum indonesia. Syarat pendirian Bank Perkreditan Rakyat BPR sendiri diatur dalam BI No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.

Secara umum maka izin pendirian Bank Umum dan BPR menurut Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 berdasarkan Pasal 16 Ayat 1,2 dan 3 adalah sebagai berikut :

Pasal 16 ayat 1 :
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri”

Pasal 16 ayat 2
“Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
            a.        Susunan Organisasi Dan Kepengurusan ;
            b.        Permodalan ;
            c.        Kepemilikan ;
            d.        Keahlian di bidang Perbankan ;
            e.        Kelayakan rencana kerja”.



Pasal 16 ayat 3
“Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia”

Secara lebih jelasnya mengenai syarat atau ketentuan pendirian bank , akan dijabarkan dalam tabel berikut ini
JENIS BANK
ATURAN
PENDIRIAN
MODAL
Bank Umum
Peraturan BankIndonesiaNo. 11/1/PBI/2009
a.       WNI (warga negara Indonesia)dan /atau BadanHukum Indonesia; atau
b.      WNI (warga negara Indonesia)dan/ atau BadanHukum Indonesiadengan WNA(warga negara asing) dan/ atauBadan Hukum Asing secara kemitraan.

Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal sebesar99% dari modal disetor Bank.
sekurang-kurangnya sebesarRp3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah)
Bank Umum Syariah
Peraturan BankIndonesiaNo. 11/3/PBI/2009
a.       WNI(warga negara Indonesia)dan/atau BadanHukum Indonesia; 
b.      WNI (warga negara Indonesia)dan/atau BadanHukum Indonesia dengan WNA(warga negara asing) dan/atauBadan HukumAsing secaraKemitraan; atau
pemerintah daerah

Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal sebesar99% dari modal disetor Bank.
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesarRp1.000.000.000.000,00(satu triliun rupiah).
Unit Usaha Syariah
Peraturan BankIndonesiaNo. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Bank Umum Konvensionalmendirikan Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesarRp100.000.000.000,00(seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola secara terpisah.
BPR
Peraturan BankIndonesiaNo. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
a.       WNI (warga negara Indonesia);
b.      Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknyaWNI (warga negara
Indonesia);
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
1.      Modal disetor untuk mendirikan BPRditetapkan paling sedikit sebesar:
a.       Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.      Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau
Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.       Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayahsebagaimana disebut dalam huruf a dan
huruf b; 
d.      Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayahsebagaimana disebut dalam huruf a, huruf  b dan huruf c.
2.      Modal disetor bagiBPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.
3.      Paling sedikit 50%(lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.




 

BENTUK HUKUM BANK



Bentuk hukum bank berbeda sesuai dengan jenis bank tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998,

Bentuk hukum bank umum adalaah sebagai berikut:
1.Perseroan Terbatas
2.Koperasi,
3.Perusahaan Daereh
4.Perusahaan Perseroan{Persero}
Sedangkan bentuk hukum BPR menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 pasal 21 ayat {2} adalah sebagai berikut:
            1.Perusahaan Daerah
            2.Koperasi
            3.Perseroan Terbatas
            4.Bentukn lain yang diterapkan peraturan pemerintah

Comments

  1. Ayo ajak kawan anda sebanyak-banyak nya gabung di sini.Raih Jackpot yang sangat besar dan bonus menarik lain di DNA POKER Indonesia :

    ♠ Bonus New Member 20% max bonus Rp 300.000,-
    ♣ Bonus setiap Deposit max bonus Rp 100.000,-
    ♥ Bonus Cashback rollingan 0,3%
    ♦ Bonus Refferal 15% ( Seumur Hidup )

    ♠ Minimal Deposit Rp 10.000,-
    ♥ Minimal Withdrawal Rp 30.000,-

    Untuk info lebih lanjut dapat Hubungi Livechat kami Atau :
    WA : +8558692773
    BBM : E33FF559
    Wechat : DNAPOKER

    Link Altenatif kami :
    dnawin. co
    dnawin. net
    dnapoker. com

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tentang Armaan Malik

DESCRIPTION ABOUT DEEPIKA PADUKONE

Akuntansi, Kas kecil ( petty cash )