JASA PERBANKAN



JASA PERBANKAN
Pada era modern ini, semua hal dapat dilakukan dengan cepat dan tepat karena kecanggihan teknologi dan komunikasi. Termasuk salah satunya adalah kemajuan teknologi perbankan. Dahulu apabila ada orang tua yang mempunyai anak kuliah di luar kota selalu bingung untuk mengirim uang. Mereka harus pergi ke kantor pos untuk mengirim uang melalui wesel. Apabila mereka mengirim uang hari ini, anaknya tidak bisa menerima hari ini juga. Mereka baru bisa menerima kiriman uang keesokan harinya atau bahkan hingga berhari-hari jika alamatnya susah untuk ditemukan. Prosedurnya juga cukup panjang dan berbelit hingga membuat orang enggan mengirim uang lewat kantor pos. Saat ini, kerumitan proses pengiriman uang tersebut dapat diatasi dengan adanya jasa perbankan yang dikenal dengan istilah transfer.  Selain transfer, bank juga menawarkan berbagai macam jasa yang dapat mempermudah aktivitas kita pada masa sekarang ini, contohnya penagihan/inkaso, pembayaran tagihan listrik, telfon, air, pembayaran pajak, penyimpanan barang berharga (safe deposit box), dan lain-lain. 
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Hal ini berarti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan cukup di satu bank saja. Lengkap atau tidaknya jasa yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan, fasilitas, sumber daya manusia, jenis bank, status bank, dan juga status cabang bank yang melayani nasabah. Kelebihan dari bank yang berstatus bank devisa adalah dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, jual beli valuta asing, transaksi ekspor impor, dan jasa- jasa valuta asing lainnya.
Dilihat dari status cabang bank, bank yang berstatus cabang penuh memeberikan seluruh jasa-jasa bank yang dimiliknya. Kemudian cabang pembantu hanya membantu melayani beberapa bagian dari jasa bank yang ada, sedangkan kantor kas merupakan cabang bank yang hanya melayani penyetoran dan pengambilan uang. Kantor seperti ini hanya memberikan jasa kasir/teller.
1.      Transfer

Salah satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke suatu rekening, maupun dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai. Sebelum dana transfer ini ditarik oleh si penerima transfer atau selama masih mengendap di bank, dana ini dapat digunakan oleh bank untuk mendanai kegiatan usahanya. Dana ini jelas hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat, namun sumber dana ini digolongkan sebagai sumber dana yang tidak berbahaya. Dana transfer yang tersimpan di bank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana murah bagi bank. Mengingat dana transfer biasanya hanya mengendap dalam waktu singkat, maka dana ini termasuk dana jangka pendek. 







https://www.google.co.id/search?q=transfer&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwi8sdOfxYfUAhVKso8KHWYhCXMQ_AUIBygC&biw=1366&bih=640#tbm=isch&q=gambar+orang+mwnstransfer&imgrc=HHwmtV6YlHzxLM:
a.       Pengertian Transfer , transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota, atau ke luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri dari harus melalui bank devisa. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Lama pengiriman tergantung sarana yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana-sarana yang biasa digunakan adalah surat, telex, telepon, faksimile, on line komputer, dan sarana lainnya. Saat ini transfer dapat dilakukan dalam hitungan menit dengan on line komputer.
Jasa transfer on line komputer ini dikenal dengan BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan SKKNI. Sarana yang digunakan ini juga akan mempengaruhi kecepatan pengiriman.

Kepada nasabah pengirim akan dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah yang bersangkutan memiliki rekening di bank tersebut atau tidak. Selain itu besarnya biaya kirim juga dipengaruhi oleh sarana yang digunakan. Biaya kirim lewat telepon akan lebih mahal daripada lewat telex, begitupun apabila kita menggunakan on line komputer biaya dengan fasilitas BI-RTGS lebih mahal daripada SKKNI.
 b. Manfaat Transfer atau pengiriman uang lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengirirman lainnya. Dengan adanya transfer akan memperlancar transaksi perdagangan, memudahkan transaksi pembayaran, dan juga menjamin keamanan nasabah. Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain: Bagi nasabah akan mendapat: - Pengiriman uang lebih cepat - Aman sampai tujuan - Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening - Prosedur lebih mudah dan cepat Bagi bank akan memperoleh: - Biaya kirim  - Biaya provisi dan komisi - Pelayanan kepada nasabah 
c. Pihak-pihak yang Terlibat Transaksi transfer melibatkan pihak-pihak  sebagai berikut:
 - Pengirim dana sebagai pihak yang menggunakan jasa bank. Pihak ini dapat sebagai nasabah bank pelaksana atau pihak lain.
- Bank pelaksana transfer keluar (drawer bank) sebagai pihak penerima dana dan amanat dari pihak pengirim untuk melaksanakan transfer kepada pihak yang ditunjuk pengirim.
- Bank tertarik (drawer bank) yang menerima transfer masuk sebagai pihak yang akan meneruskan kepada pihak yang ditunjuk pengirim.
 - Pengirim dana terakhir (beneficiary) adalah pihak yang berhak menerima transfer dana dari pengirim. Pihak ini akan menerima dana transfer dari bank penerima transfer masuk (drawer bank) 
d. Macam-macam Transfer
Ø  Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar.

Apabila terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus ditolak.  Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya. Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang berhak menerima transfer (beneficiary) yang berdomisili di kota tertentu.Dengan demikian, terjadi hubungan antarkantor cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Ø  Transfer masuk

Transfer masuk, di mana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary jika ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisis karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat  memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana mengendap, yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan. Perbedaan pokok kedua jenis transfer di atas terletak pada pihak pemberi amanat. Pada transfer masuk, pihak pemberi amanat adalah bank, sedangkan pada transfer keluar, pihak pemberi amanat adalah nasabah pengirim.

2.      Letter of Credit Letter of Credit (L/C)

merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan letter of credit untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangannya.










https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#imgrc=cWZiQxB_LF8uBM:

a.      Pengertian Letter of Credit

Pengertian secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit. Letter of credit adalah surat  atau pemberitahuan kredit yang diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir karena adanya kepastian bahwa pembayaran akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian, cara pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.

Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir/supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir diserahkan kepada bank koresponden yang menjadi penerima L/C untuk diambilalih. Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar terlebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan bunga. 
Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan dengan 3 macam cara:
 - Depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeri tersebut.
 - Non depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di luar negeri itu.
- One side correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.
b. Pihak-pihak dalam L/C
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak, yaitu:
- Pembeli atau disebut juga buyer, importir.
- Penjual atau disebut juga seller, eksportir.
 - Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank.
- Bank penerus atau disebut juga advising bank.
 - Bank pembayar atau paying bank.
- Bank pengaksep atau accepting bank.
 - Bank penegosiasi atau negotiating bank.
- Bank penjamin atau confirming bank. Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut tiga pihak utama, yaitu pembeli, penjual, dan bank pembuka.     

b.      Jenis-jenis L/C

Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya. Adapun jenis L/C antara lain sebagai berikut:
·         Revocable L/C L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
·         Irrevocable L/C L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak lain yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan di dalamnya terpenuhi.
·         Sight L/C L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
·         Usance L/C L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
·         Restricted L/C L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya tercantum dalam L/C. - Unrestricted L/C L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank manapun.
·          - Red Clause L/C L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
·          - Transferable L/C L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya. 
·         - Revolving L/C Dalam suatu kegiatan perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan transaksi secara kontinu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Jenis L/C ini merupakan L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
·         Stand by L/C Suatu jaminan khusus yang biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabahnya. Dalam hal ini, apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain, bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficiary atas penyerahan selelmbar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.




 Di samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi:
 - Bill of Lading (B/L) atau konosemen B/L mempunyai fungsi sebagai bukti tanda pengiriman, bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan barang, dan bukti/dokumen pemilikan barang.
- Draft (wesel) Draft merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangankan atau diperjual belikan kepada pihak lain.
- Faktur (invoice) Faktur merupakan daftar perincian harga dari barang-barang yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
- Asuransi Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barangnya. - Daftar pengepakan (packing list) Packing list merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
- Certificate of origin Dokumen ini merupakan surat keterangan asal barang yang diekspor.
- Certificate of inspection Dokumen ini merupakan surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor. 


d. Prosedur Transaksi L/C
Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dengan importir dapat dilihat dalam gambar berikut. 
Gambar 2. 2 Prosedur Transaksi L/C
Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas adalah sebagai beikut:
1. Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract.
2. Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir.
5. Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6. Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8. Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dikirim ke importir untuk menerima pembayaran.
10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
11. Opening bank melakukan pembayaran kepada advising bank. 

3. Safe Deposit Box Safe deposit box (SDB)


merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. 




https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=safe+deposit+box&imgrc=kJ_4C_DnCsaTtM:
a.      Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada dokumen-dokumen ataupun benda-benda berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah. Kegunaan dari Safe deposit box adalah untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti: sertifikat deposito, sertifikat tanah, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijazah, paspor, dan surat atau dokumen lainnya.

Di samping itu, Safe deposit box dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda berharga seperti : emas, mutiara, berlian, intan, permata, dan benda yang dianggap berharga lainnya.

Sedangkan larangan menyimpan barang-barang di Safe deposit box adalah seperti: narkotik dan sejenisnya, bahan yang mudah meledak, dan larangan lainnya.

b.      Keuntungan Safe Deposit Box
Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa Safe deposit box kepada masyarakat adalah sebagai berikut: biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah. 
Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang Safe deposit box adalah:
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi Safe deposit box selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
 - Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan peralatan keamanan canggih, Safe deposit box terbuat dari baja tahan api, terdapat dua buah anak kunci dimana Safe deposit box hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah, serta tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak, apakah nasabah pemegang Safe deposit box maupun bank.
Di samping memperoleh keuntungan seperti di atas, nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya. Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa Safe deposit box ada dua macam, yaitu:
- Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.
- Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe deposit box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali. Biasanya untuk menyewa Safe deposit box pihak perbankan lebih mengutamakan kepada para nasabahnya yang sudah lama. Nasabah lama dan aktif berhubungan dengan bank tersebut serta selalu mempunyai etiket baik seringkali disebut nasabah primer. Akan tetapi, perbankan juga menyediakan fasilitas Safe deposit box untuk nasabah sekunder. 
4. Inkaso (Collection)
Jasa bank yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso. 







https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=inkaso&imgrc=9FSLjjXgmpPRqM:
a.      Pengertian inkaso Inkaso

merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contohnya, apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Surabaya, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
Dalam hal ini, bank yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Surabaya dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu satu minggu sampai satu bulan.
Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak dan pertimbangan lainnya.
Bank yang terlibat dalam inkaso adalah sebagai berikut:
- Bank pemrakarsa adalah bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.
- Bank pelaksana adalah bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanah dari bank pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah bank pemrakarsa).
 Collection Sama dengan inkaso, tetapi untuk collection menggunakan jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang diterima oleh seksi inkaso untuk ditagihkan. Collection hanya dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki jaringan ke luar negeri hanyalah bank devisa.  Ada tiga macam cara collection, yaitu: - Full collection/individual collection
Suatu proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut. - Cash collection Jumlah hasil collection dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih.
 Bank koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja.
- Cash letter Cash letter hanya dapat diberikan kepada nasabah tertentu karena bank koresponden berhak mendebit kembali rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.
 b. Objek inkaso
Surat-surat berharga yang dapat diinkasokan (objek inkaso) dalam negeri adalah wesel, cek, bilyet giro, surat undian (yang menang), money order, surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya.
Sedangkan warkat-warkat (objek inkaso/collection) luar negeri adalah:
 - Draft/wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang/perusahaan yang namanya tercantum di draft/wesel tersebut pada waktu diajukan.
- Travelers check, yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah.
- Treasury check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu. Warkat yang dapat diinkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
- Warkat inkaso tanpa dokumen Warkat ini adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel, dan surat-surat berharga lainnya.
- Warkat inkaso berdokumen Warkat ini adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dokumen-dokumen lain yang yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of lading), polis asuransi, dan dokumen lainnya.  
c. Manfaat inkaso
Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relatif lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian, karena hal-hal berikut:
- Nasabah yang mempunyai piutang tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih. Ia cukup menyerahkan surat tagihannya kepada bank untuk inkaso.
 - Nasabah dapat menghemat biaya dan memperoleh keamanan. Sedangkan untuk bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber peningkatan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dana, selain itu juga sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
d. Jenis inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis:
1)      Inkaso Keluar

Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya.
Kegiatan inkaso keluar yaitu:
- Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
 - Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
 - Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso
- Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.

2)      Inkaso Masuk

Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi:
 - Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank penerima inkaso.
- Pelaksana (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah bank yang bersangkutan sejumlah minimal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
 - Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa. Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan/ perseorangan untuk penagihan piutang maupun pembayaran kepada pihak lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa ini, bank mendapat jasa sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
  Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang pemberi amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Adapun dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat. 


https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=inkaso&imgdii=WVwcz1CaXoJKiM:&imgrc=nWPndiznfmwpnM:
5. Bank Garansi
Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, seorang pengusaha mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain. Pengusaha tersebut memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, sehingga pengusaha mengalami kergian. Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa bank garansi untuk meningkatkan keyakinan pengusaha dan meminimalkan risiko kerugian. 

https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=bank+garansi&imgrc=u11O7oqgF9ZpxM:
a.      Pengertian

Bank Garansi Kata Bank Garansi berasal dari bahasa Belanda “garantie” yang artinya jaminan. Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi). Jadi, artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati. Dalam hal bank mengeluarkan garansi bank artinya bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila di kemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (beneficiary).
Dasar hukum bank garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan 1850. Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai hak istimewa yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.  Pasal 1831 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Adapun pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tdiak bisa menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Perbedaan dari kedua pasal tersebut adlaah bahwa jika bank menggunkana pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berutang disita dan dijual terlebih dahulu, sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib membayar garansi bank yang bersangkutan ssegera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim). Bunyi narasi (wording) atau suatu pengikatan tertulis bank dalam bank garansi, bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam bank garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi (beneficiary) mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.  Jadi, dalam pemberian bank garansi ada 3 pihak yang terlibat, yaitu:
- Bank sebagai pemberi jaminan disebut penjamin (bank penerbit/issuing bank).
- Nasabah sebagai pemohon (applicant) pihak yang dijamin disebut terjamin.
 - Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut penerima jaminan (beneficiary). Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bank garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memeproleh fasilitas unutk melaksanakan kegiatannnya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan, bank terlebih dahulu mempelajari kredibilitas nasabahnya. 
b. Jenis Bank Garansi
Kepercayaan masyarakat terhadap bank adalah modal utama bank, bank yang menerbitkan bank garansi harus bank yang mempunyai reputasi yang baik di mata masyarakat, sehingga si penerima jaminan percaya bahwa bank akan mengganti kedudukan si terjamin (applicant) untuk memenuhi  kewajibannya. Dengan demikian, maka si penerima jaminan (beneficiary) akan terhindar dari resiko yang timbul akibat kelalaian si terjamin (applicant).
 Beberapa jenis bank garansi yang ada, antara lain:
 - Bank garansi untuk penangguhan bea masuk Bank garansi ini merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
 - Bank garansi untuk pita cukai tembakau Bank garansi ini yaitu bea cukai yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
- Bank garansi untuk tender dalam negeri Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor (leveransir) yang akan mengikuti tender dalam negeri.
 - Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
- Bank garansi untuk uang muka pekerjaan Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
 - Bank garansi untuk tender luar negeri Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diebrikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
 - Bank garansi untuk perdagangan Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada agen atau dealer perdagangan/depot-depot perdagangan.
- Bank garansi untuk penyerahan barang Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
 - Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang. Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.

b.      Tujuan Bank Garansi

Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang dijaminkan adalah sebagai berikut:
 - Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
- Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dair pihak perbankan.
- Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
 - Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
 - Bagi bank, di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah (biaya provisi) serta jaminan lawan yang diberikan.  Di samping memiliki tujuan, bank garansi juga memiliki sifat-sifat tertentu. Adapun sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi. 
d. Perjanjian Bank Garansi
 Kesepakatan pemberian bank garansi oleh perbankan kepada terjamin dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian bank garansi. Perjanjian bank garansi tertuang dalam pasal 1824 KUH Perdata yang menentukan bahwa penanggungan (jaminan) harus ditentukan secara tegas meski tidak harus secara tertulis. Namun sebagaimana lazimnya, suatu perjanjian perbankan selalu dituangkan dalam bentuk akta tertulis untuk menjamin kepentingan hukum para pihak. Berdasarkan surat perjanjian garansi bank tersebut, bank akan memberikan surat garansi bank kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan. Surat garansi yang diterbitkan oleh bank henddaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut:
 - Judul garansi bank atas bank garansi
 - Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
 - Nama dan alamat terjamin
 - Nama dan alamat penerima jaminan
 - Macam transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
- Tanggal penerbitan surat bank garansi
- Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
- Batas waktu untuk mengajukan klaim kepada bank
 - Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
 - Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima tuntutan.
 - Tanda tangan pihak bank pemberi garansi.
 Sedangkan, ketentuan dan syarat-syarat lainnya yang tidak boleh dimuat dalam surat garansi bank antara lain:
 - Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu; - Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak. 
e. Prosedur Bank Garansi Mekanisme bank garansi dapat dilihat dalam skema berikut:     
  
   
         
Adapun keterangan lebih lanjut dari skema di atas adalah sebagai berikut:
 1. Kontraktor adalah nasabah yang mengajukan bank garansi ke bank. Hal ini dilakukan karena kontraktor hendak melakukan pekerjaan milik obligee.
 2. Bank akan menerbitkan bank garansi jika kontraktor memenuhi syarat termasuk telah menyetor jaminan lawan.
 3. Bank garansi asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak obligee.
 4. Jika telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau yang dapat merugikan pihak obligee, misalnya kontraktor ingkar janji (wanprestasi), maka pihak obligee dapat langsung membawa garansi asli yang dipegangnya ke bank untuk dicairkan.
 5. Pihak bank akan memberi ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan oleh kontraktor sebelumnya.
 6. Jika tidak terjadi masalah dalam pekerjaannya, maka pihak obligee akan mengembalikan garansi asli ke kontraktor sehingga kontraktor dapat mengembalikannya ke bank. Bank dalam hal ini bertindak sebagai penjamin yang akan menbayar sejumlah uang kepada pihak obligee apabila si kontraktor ingkar janji tidak dapat memenuhi kewajibannya atau cedera janji.
f. Biaya dan Jaminan Lawan Bank Garansi Setiap transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. Biaya-biaya yang dimaksud adalah:
- Biaya provisi Biaya provisi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Biaya provisi biasanya dihitung atas dasar presentase tertentu dari jumlah nominal bank garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya. 
- Biaya adminsitrasi Biaya ini merupakan biaya yang lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
 - Bea materai Bea materai merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.
Di samping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya, permohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Dalam menentukan besarnya jaminan pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan Bank Sentral dan kelaziman yang berlaku di dunia perbankan, biasanya setara dengan nilai jaminan yang tercantum dalam garansi bank.  Oleh karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini perlu diperhatikan dan pihak terjamin dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarantee. Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain dapat berupa uang tunai, giro yang dibekukan, sertifikat deposito, surat-surat berharga seperti saham dan obligasi, sertifikat tanah, dan jaminan lawan lainnya yang dianggap aman oleh bank. 6. Payment Point Payment point adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil. Payment point (rekening titipan) yaitu rekening yang menampung pembayaran dari masyarakat untuk keuntungan pihka tertentu, umumnya perusahaan publik yang menggunakan jasa bank dan diartikan sebagai rekening bersyarat, sifatnya tidka mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat rekening titipan biasa dimanfaatkan untuk membayar tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya tidak terlalu besar, seperti:
 a. Tagihan rekening listrik PLN
 b. Tagihan rekening telepon dari Telkom
 c. Uang kuliah dari suatu universitas
 d. Tagihan rekening air PDAM
 e. Pembayaran pajak f. Setoran ONH

6. Payment point

Pengertian Payment point dan manfaatnya merupakan alat cara pembayaran dari masyarakat yang ditujukan untuk keuntungan pihak tertentu biasanya adalah giro milik suatu perusahaan yang pembayarannya dilakukan melalui bank.
Payment point adalah salah satu jasa perbankan pembayaran dan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran - pembayaran yang relatif rutin setiap jadwalnya contohnya pembayaran bulanan yang nilainya  relatif kecil seperti pembayaran rekening listrik PLN , telepon Telkom, dan PDAM air, serta pembayaran kartu prabayar atau pulsa,
Dan seiring perkembangannya Payment Point juga melayani loket pembayaran Leasing Finance, pembayaran TV berbayar dan sebagainya. Payment point juga disebut  rekening titipan dan  dapat diartikan sebagai rekening dengan bersyarat yang Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada setiap individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat.
Payment point dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu payment poin konvensional atau system online payment point (SOPP) dengan payment point online bank (PPOB).
Fasilitas PPOB memberikan keuntungan bagi mitra kami selain menjadi agen pulsa elektrik juga dapat melayani pembayaran tagihan PLN dan Telkom secara online melalui SMS seperti anda melakukan transaksi pengisian pulsa atau bisa juga melalui aplikasi online yang kami sediakan.
Mitra MC-PULSA dapat membayar tagihan listrik dan telkom pascabayar dimanapun dan kapanpun tanpa harus keluar dari rumah anda hanya dengan melalui SMS saja selama 24 jam.
Berikut penjelasan dan gambaran pembayaran tagihan PPOB.
KODE PRODUK
Keterangan
Charge/Admin Bank
PLN
Seluruh Indonesia
400/1600
TELKOM
Seluruh Indonesia
850/2.500
Keterangan:
  1. Biaya Admin Bank adalah biaya maksimal yang ditetapkan oleh masing-masing provider sebagai biaya administrasi yang dibebankan ke pelanggan Anda sebagai keuntungan/fee anda setelah dikurangi biaya charge.
  2. Jumlah saldo Anda yang terpotong = Jumlah Tagihan + Biaya Charge.
  3. Pelanggan mendapat SMS dari kami apabila transaksi berhasil dengan menyertakan jumlah biaya yang harus dibayarkan kepada anda yaitu Jumlah Tagihan Asli + Biaya Admin Bank.
  4. Biaya charge adalah biaya yang memotong saldo Anda (dibebankan kepada Anda).

7. Bank notes



a=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=contoh+bank+notes&imgrc=xQMAhWwhGcOxZM:

Pengertian bank notes secara umum adalah uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank luar negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Dalam praktiknya, bank notes diperjualbelikan di bank dan pedagang valuta asing. Namun tidak semua bank notes dapat diperjualbelikan, hal ini tergantung dari pada peraturan devisa di negara asal bank notes.

Kegiatan jual beli bank notes merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan yang dapat diperjualbelikan atau  diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai rupiah pada saat itu. 

Dalam transaksi jual beli bank notes, bank biasanya mengelompokkan bank notes ke dalam dua klasifikasi, yaitu bank notes yang lemah dan bank notes yang kuat kebanyakan bank lebih menyukai bank notes yang memiliki nilai tukar yang kuat.

Pengelompokkan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai berikut :
  1. Bank notes tersebut mudah diperjualbelikan.
  2. Nilai tukar terkendali/ stabil
  3. Frekuensi penjualan sering terjadi.
  4. Dan pertimbangan lainnya.

Sedangkan kelompok bank notes yang lemah adalah kebalikan dari bank notes yang kuat, dalam pengelompokkan ini tergantung dari bank yang bersangkutan. 

Dalam praktiknya, bank tidak selalu menerima penjualan dan pembelian bank notes hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu :
  1. Kondisi bank notes cacat/ rusak.
  2. Tergolong dalam valuta lemah.
  3. Tidak memiliki persediaan.
  4. Diragukan keabsahannya.

Untuk bank notes yang lemah dan sulit diperdagangkan maka bank menjualnya kembali ke Bank Indonesia atau kantor pusat bank yang bersangkutan. Penjualan bank notes di samping dilakukan antarbank juga diperjualbelikan di travel, authorized money changer (pedagang valuta asing) dan tempat lainnya.

Contoh bank notes yang tergolong dalam kategori kuat adalah :
USD : United State Dollar (Amerika)
SGD : Singapore Dollar (Singapura)
GBP         : Great Britain Poundsterling (Inggris)
AUD : Australian Dollar (Australia)
DEM : Deutsche Mark (Jerman)
JPY         : Japanese Yen (Jepang)
HKD : Hongkong Dollar (Hongkong)

Sedangkan bank notes yang tergolong dalam kategori lemah antara lain :

ITL         : Italian Lira (Itali)
NLG : Netherland Guilder (Belanda)
FRF         : French Franc (Perancis)
CAD : Canadian Dollar (Canada)
NZD  : New Zealands Dollar (Selandia Baru)
MYR : Malaysian Ringgit (Malaysia)
THB : Thai Baht (Thailand)

Dalam transaksi jual beli bank notes, bank menggunakan kurs. Kurs ini setiap hari diperoleh dari kurs konversi yang dikeluarkan oleh Bank In

donesia, di mana isinya perbandingan antara nilai tukar rupiah dengan valuta asing.

Kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut. Kurs ini dipergunakan untuk transaksi jual dan beli ditambah dengan keuntungan yang diharapkan oleh bank tersebut. 
8. Travellers cheque
https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=8.+Travellers+cheque&imgrc=3z7UEhS7X-VBcM:
Pengertian Travellers Cheque (TC) atau yang dikenal juga dengan cek wisata adalah cek yang digunakan oleh orang yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh turis atau wisatawan. Travellers cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu, seperti halnya dengan uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Pecahan travellers chequedimulai dari Rp50.000,- sampai dengan Rp25.000.000,- tergantung dari bank yang menerbitkannya.

Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama cabang bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut. Di samping itu, travellers cheque juga dapat diuangkan di berbagai bank lain atau tempat perbelanjaan tertentu. 

Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun transaksi pembelian menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun dalam penjualan travellers cheque valas adalah kurs devisa umum.

Travellers cheque juga sering digunakan sebagai hadiah atau cendera mata kepada rekan-rekan nasabah. Hal ini disebabkan kurang etis jika memberikan hadiah dalam bentuk tunai. Namun dewasa ini penggunaan travellers cheque sudah mulai berkurang karena adanya alat pembayaran lain yang lebih mudah dan praktis seperti kartu kredit.


Keuntungan travellers cheque

Keuntungan atau manfaat penggunaan travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian atau berwisata antara lain :
  1. Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
  2. Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat diganti.
  3. Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima.
  4. Dapat dijadikan cendera mata atau hadiah untuk teman, kolega, atau nasabah
  5. Biasanya untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung dari bank yang menerbitkannya.

Jenis-jenis travellers cheque yang beredar dapat dilihat dari segi mata uang, antara lain :
  1. Travellers cheque mata uang rupiah.
  2. Travellers cheque dalam valuta asing, untuk travellers cheque dalam valuta asing diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa.

Antara travellers cheque dengan cek biasa terdapat beberapa perbedaan. Travellers cheque merupakan cewisata sedangkan cek merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di suatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun memiliki fungsi yang relatif sama, yaitu sebagai alat pembayaran.



Perbedaan antara cek dan travellers cheque dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Cek/ cheque
Travellers cheque
Umurnya maksimal 70 hari
Umurnya tidak dibatasi, tergantung bank yang menerbitkannya
Hanya dapat diuangkan pada bank di mana dibuka rekening
Dapat dibelanjakan dan diuangkan di berbagai tempat yang punya hubungan dengan bank yang mengeluarkannya
Besarnya nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek
Besarnya nilai travellers cheque sudah tertulis bentuk pecahan tertentu
Dikenakan bea materai
Tidak dikenakan bea materai
Tanda tangan dibubuhkan ooada saat penerbitan cek
Tanda tangan dibubuhkan dua kali, yaitu pada saat pembelian dan pencairan
Dapat ditandatangani lebih dari dua orang
Hanya ditandatangani oleh satu orang yang berhak
Cek biasa pada hakikatnya adalah pencairan simpanan di bank
Travellers cheque  pada hakikatnya bukan  berasal dari simpanan di bank
Cek biasa jika hilang, maka tidak dapat digantikan
Travellers cheque jika hilang dapat diganti sesuai dengan nominal yang hilang tersebut
c. Rangkuman 
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Jasa- jasa bank lainnya yang ditawarka oleh perbankan diantaranya jasa transfer, Letter of Credit, inkaso, safe deposit box, bank garansi, payment point, bank note, kliring, travellers cheque, dan lain sebagainya. Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota, atau ke luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri dari harus melalui bank devisa. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Lama pengiriman tergantung sarana yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit. Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada dokumen-dokumen ataupun benda-benda berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah. Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contohnya, apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Surabaya, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.  Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi). Payment point adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil.   

Sumber: http://bsd.pendidikan.id/data/2013/kelas_10smk/Kelas_10_SMK_Dasar-Dasar_Perbankan_2.pdf.

NAMA KELOMPOK : ILMI NUR KHOIRUNNISA {22}
                                      INTAN BELGIS HUMAIRA {25}
                                      KAMILIA HASANAH {29}
                                      MEISINTA MAHARANI {37}
TUGAS                       : DASAR DASAR PERBANKAN
KELAS                       : X AKUNTANSI 1

Comments

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Tentang Armaan Malik

DESCRIPTION ABOUT DEEPIKA PADUKONE

Akuntansi, Kas kecil ( petty cash )