JASA PERBANKAN
JASA PERBANKAN
Pada era modern ini, semua hal dapat dilakukan
dengan cepat dan tepat karena kecanggihan teknologi dan komunikasi. Termasuk
salah satunya adalah kemajuan teknologi perbankan. Dahulu apabila ada orang tua
yang mempunyai anak kuliah di luar kota selalu bingung untuk mengirim uang.
Mereka harus pergi ke kantor pos untuk mengirim uang melalui wesel. Apabila
mereka mengirim uang hari ini, anaknya tidak bisa menerima hari ini juga.
Mereka baru bisa menerima kiriman uang keesokan harinya atau bahkan hingga
berhari-hari jika alamatnya susah untuk ditemukan. Prosedurnya juga cukup
panjang dan berbelit hingga membuat orang enggan mengirim uang lewat kantor
pos. Saat ini, kerumitan proses pengiriman uang tersebut dapat diatasi dengan
adanya jasa perbankan yang dikenal dengan istilah transfer. Selain transfer, bank juga menawarkan
berbagai macam jasa yang dapat mempermudah aktivitas kita pada masa sekarang
ini, contohnya penagihan/inkaso, pembayaran tagihan listrik, telfon, air, pembayaran
pajak, penyimpanan barang berharga (safe deposit box), dan lain-lain.
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan
yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap
jasa bank yang diberikan, semakin baik. Hal ini berarti jika nasabah hendak
melakukan suatu transaksi perbankan cukup di satu bank saja. Lengkap atau
tidaknya jasa yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut,
baik dari segi modal, perlengkapan, fasilitas, sumber daya manusia, jenis bank,
status bank, dan juga status cabang bank yang melayani nasabah. Kelebihan dari
bank yang berstatus bank devisa adalah dapat menawarkan jasa-jasa bank yang
berkaitan dengan mata uang asing seperti transfer ke luar negeri, jual beli
valuta asing, transaksi ekspor impor, dan jasa- jasa valuta asing lainnya.
Dilihat dari status cabang bank, bank yang berstatus
cabang penuh memeberikan seluruh jasa-jasa bank yang dimiliknya. Kemudian
cabang pembantu hanya membantu melayani beberapa bagian dari jasa bank yang
ada, sedangkan kantor kas merupakan cabang bank yang hanya melayani penyetoran
dan pengambilan uang. Kantor seperti ini hanya memberikan jasa kasir/teller.
1.
Transfer
Salah
satu jasa yang diberikan bank adalah pemindahan dana. Pemindahan dana bisa
berupa pemindahbukuan antar rekening, dari uang tunai ke suatu rekening, maupun
dari suatu rekening untuk kemudian ditarik tunai. Sebelum dana transfer ini
ditarik oleh si penerima transfer atau selama masih mengendap di bank, dana ini
dapat digunakan oleh bank untuk mendanai kegiatan usahanya. Dana ini jelas
hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat, namun
sumber dana ini digolongkan sebagai sumber dana yang tidak berbahaya. Dana
transfer yang tersimpan di bank tidak menimbulkan kewajiban bagi bank untuk
memberikan imbal jasa berupa bunga, sehingga dana ini merupakan dana murah bagi
bank. Mengingat dana transfer biasanya hanya mengendap dalam waktu singkat,
maka dana ini termasuk dana jangka pendek.
https://www.google.co.id/search?q=transfer&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwi8sdOfxYfUAhVKso8KHWYhCXMQ_AUIBygC&biw=1366&bih=640#tbm=isch&q=gambar+orang+mwnstransfer&imgrc=HHwmtV6YlHzxLM:
a. Pengertian Transfer ,
transfer merupakan jasa pengiriman
uang lewat bank baik dalam kota, luar kota, atau ke luar negeri. Khusus untuk
pengiriman uang ke luar negeri dari harus melalui bank devisa. Pengiriman uang
dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Lama pengiriman
tergantung sarana yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam
jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana-sarana yang biasa
digunakan adalah surat, telex, telepon, faksimile, on line komputer, dan sarana
lainnya. Saat ini transfer dapat dilakukan dalam hitungan menit dengan on line
komputer.
Jasa
transfer on line komputer ini dikenal dengan BI-RTGS (Real Time Gross
Settlement) dan SKKNI. Sarana yang digunakan ini juga akan mempengaruhi
kecepatan pengiriman.
Kepada nasabah pengirim akan dikenakan biaya kirim
yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah
nasabah yang bersangkutan memiliki rekening di bank tersebut atau tidak. Selain
itu besarnya biaya kirim juga dipengaruhi oleh sarana yang digunakan. Biaya
kirim lewat telepon akan lebih mahal daripada lewat telex, begitupun apabila
kita menggunakan on line komputer biaya dengan fasilitas BI-RTGS lebih mahal
daripada SKKNI.
b. Manfaat Transfer atau pengiriman uang lewat
bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah,
jika dibandingkan dengan jasa pengirirman lainnya. Dengan adanya transfer akan
memperlancar transaksi perdagangan, memudahkan transaksi pembayaran, dan juga
menjamin keamanan nasabah. Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pihak
antara lain: Bagi nasabah akan mendapat: - Pengiriman uang lebih cepat - Aman
sampai tujuan - Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan
rekening - Prosedur lebih mudah dan cepat Bagi bank akan memperoleh: - Biaya
kirim - Biaya provisi dan komisi -
Pelayanan kepada nasabah
c.
Pihak-pihak yang Terlibat Transaksi transfer melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:
- Pengirim
dana sebagai pihak yang menggunakan jasa bank. Pihak ini dapat sebagai nasabah
bank pelaksana atau pihak lain.
- Bank pelaksana transfer keluar (drawer bank)
sebagai pihak penerima dana dan amanat dari pihak pengirim untuk melaksanakan
transfer kepada pihak yang ditunjuk pengirim.
- Bank tertarik (drawer bank) yang menerima transfer
masuk sebagai pihak yang akan meneruskan kepada pihak yang ditunjuk pengirim.
- Pengirim
dana terakhir (beneficiary) adalah pihak yang berhak menerima transfer dana
dari pengirim. Pihak ini akan menerima dana transfer dari bank penerima
transfer masuk (drawer bank)
d.
Macam-macam Transfer
Ø Transfer keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar
(transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis
(mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer). Pengamanan dalam
transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer
masuk dan keluar.
Apabila terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada
prinsipnya transfer tersebut harus ditolak.
Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai
sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan
pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.
Pengiriman uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang membayar
sejumlah uang tertentu kepada orang yang berhak menerima transfer (beneficiary)
yang berdomisili di kota tertentu.Dengan demikian, terjadi hubungan antarkantor
cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.
Ø Transfer masuk
Transfer
masuk, di mana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary jika ia memiliki
rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisis karena si
nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang
diharapkan adalah dari lamanya dana mengendap, yaitu selisih waktu antara
penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan. Perbedaan
pokok kedua jenis transfer di atas terletak pada pihak pemberi amanat. Pada
transfer masuk, pihak pemberi amanat adalah bank, sedangkan pada transfer
keluar, pihak pemberi amanat adalah nasabah pengirim.
2.
Letter
of Credit Letter of Credit (L/C)
merupakan
salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus
barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan
letter of credit untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari
pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi
dagangannya.
https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#imgrc=cWZiQxB_LF8uBM:
a.
Pengertian
Letter of Credit
Pengertian
secara umum L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah
(biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk
kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut
dengan kredit berdokumen atau documentary credit. Letter of credit adalah
surat atau pemberitahuan kredit yang
diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi
jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang paling
aman bagi eksportir maupun importir karena adanya kepastian bahwa pembayaran
akan dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian, cara pembayaran ini
biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir,
eksportir/supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai
harga barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta
dokumen-dokumen pengapalan barangnya oleh eksportir diserahkan kepada bank
koresponden yang menjadi penerima L/C untuk diambilalih. Pembayaran yang
dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar terlebih
dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka
waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang
dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan bunga.
Dilihat dari sifatnya, suatu hubungan koresponden
antara bank-bank di Indonesia dengan bank-bank di luar negeri dapat dilakukan
dengan 3 macam cara:
- Depository
correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar negeri
dimana bank yang bersangkutan memelihara rekening pada bank luar negeri
tersebut.
- Non
depository correspondent, yaitu suatu hubungan antara bank dengan bank di luar
negeri dimana bank yang disebut pertama tidak memelihara rekening pada bank di
luar negeri itu.
- One side correspondent, yaitu suatu hubungan
antara bank dengan bank di luar negeri tanpa pemeliharaan suatu rekening.
b.
Pihak-pihak dalam L/C
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung
beberapa pihak, yaitu:
- Pembeli atau disebut juga buyer, importir.
- Penjual atau disebut juga seller, eksportir.
- Bank
pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank.
- Bank penerus atau disebut juga advising bank.
- Bank
pembayar atau paying bank.
- Bank pengaksep atau accepting bank.
- Bank
penegosiasi atau negotiating bank.
- Bank penjamin atau confirming bank. Dalam keadaan
yang sederhana suatu L/C menyangkut tiga pihak utama, yaitu pembeli, penjual,
dan bank pembuka.
b.
Jenis-jenis
L/C
Penyelesaian
transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C
nya. Adapun jenis L/C antara lain sebagai berikut:
·
Revocable L/C L/C yang dapat diubah atau
dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada
beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukkan bahwa suatu L/C yang dapat
ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara
pihak bank dan beneficiary.
·
Irrevocable L/C L/C yang tidak dapat
diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual,
maupun pihak lain yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang
ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep,
atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan
syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan di dalamnya terpenuhi.
·
Sight L/C L/C yang syarat pembayarannya
langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advise bank.
·
Usance L/C L/C yang pembayarannya baru
dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya satu bulan dari pengapalan
barang atau satu bulan setelah penunjukan dokumen.
·
Restricted L/C L/C yang pembayarannya
atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank-bank tertentu saja yang namanya
tercantum dalam L/C. - Unrestricted L/C L/C yang membebaskan negosiasi dokumen
di bank manapun.
·
-
Red Clause L/C L/C dimana bank pembuka L/C memberi kuasa kepada bank pembayar
untuk membayar uang muka kepada beneficiary sebagian tertentu atau seluruh
nilai L/C sebelum beneficiary menyerahkan dokumen.
·
-
Transferable L/C L/C yang memberikan kepada beneficiary untuk memindahkan
sebagian atau seluruh nilai L/C kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
·
- Revolving L/C Dalam suatu kegiatan
perdagangan luar negeri antara penjual dan pembeli sering terjadi serentetan
transaksi secara kontinu dan teratur baik waktu maupun jumlah. Jenis L/C ini
merupakan L/C yang penggunaannya dapat dilakukan secara berulang-ulang.
·
Stand by L/C Suatu jaminan khusus yang
biasanya dipakai sebagai “stand by” oleh pihak beneficiary atau bank atas nama
nasabahnya. Dalam hal ini, apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan
suatu kontrak atau gagal untuk membayar pinjaman atau memenuhi pinjaman lain,
bank yang bersangkutan akan membayar kepada beneficiary atas penyerahan
selelmbar sight draft dan surat pernyataan dari beneficiary, yang menyatakan
bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang
disetujui, membayar pinjaman atau memenuhi kewajiban lain itu.
Di samping jenis-jenis L/C, maka faktor-faktor
lain yang mempunyai andil besar dalam proses penyelesaian L/C adalah
dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen-dokumen
L/C yang dibutuhkan meliputi:
- Bill of Lading (B/L) atau konosemen B/L
mempunyai fungsi sebagai bukti tanda pengiriman, bukti kontrak pengangkutan dan
penyerahan barang, dan bukti/dokumen pemilikan barang.
-
Draft (wesel) Draft merupakan perintah yang tidak bersyarat dalam bentuk
tertulis yang ditujukan oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan orang
yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada
waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang
ditunjuk atau kepada pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangankan atau
diperjual belikan kepada pihak lain.
-
Faktur (invoice) Faktur merupakan daftar perincian harga dari barang-barang
yang dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti
transaksi dan dapat juga dijadikan sebagai alat tagihan.
-
Asuransi Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti
terhadap kerugian yang akan dialami para eksportir apabila terjadi kehilangan
atau kerusakan barangnya. - Daftar pengepakan (packing list) Packing list
merupakan daftar uraian barang-barang yang dimasukkan dalam peti (container).
-
Certificate of origin Dokumen ini merupakan surat keterangan asal barang yang
diekspor.
-
Certificate of inspection Dokumen ini merupakan surat keterangan pemeriksaan
tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor.
d.
Prosedur Transaksi L/C
Skema mekanisme proses penyelesaian L/C guna
memperlancar kegiatan perdagangan antara eksportir dengan importir dapat
dilihat dalam gambar berikut.
Gambar 2. 2 Prosedur Transaksi L/C
Keterangan lebih lanjut mekanisme di atas adalah
sebagai beikut:
1. Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan
persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contract.
2. Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3. Berdasarkan aplikasi importir, opening bank
meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat-syarat yang harus dipenuhinya.
4. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank
kepada eksportir.
5. Setelah menerima dokumen dari advising bank, maka
eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6. Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh
eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7. Advising bank akan melakukan pembayaran setelah
mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8. Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan
pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9. Opening bank akan mempelajari dokumen dari
advising bank dan apabila sudah lengkap barulah akan dikirim ke importir untuk
menerima pembayaran.
10. Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah
dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
11. Opening bank melakukan pembayaran kepada
advising bank.
3. Safe Deposit Box Safe deposit box (SDB)
merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket.
https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=safe+deposit+box&imgrc=kJ_4C_DnCsaTtM:
a.
Pengertian
Safe Deposit Box
Safe
Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya yang
membutuhkan keamanan pada dokumen-dokumen ataupun benda-benda berharga
miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukuran yang berbeda-beda
sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Pembukaan SDB dilakukan dengan
dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh
nasabah. Kegunaan dari Safe deposit box adalah untuk menyimpan surat-surat
berharga dan surat-surat penting seperti: sertifikat deposito, sertifikat
tanah, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, surat nikah, ijazah,
paspor, dan surat atau dokumen lainnya.
Di
samping itu, Safe deposit box dapat pula digunakan untuk menyimpan benda-benda
berharga seperti : emas, mutiara, berlian, intan, permata, dan benda yang
dianggap berharga lainnya.
Sedangkan
larangan menyimpan barang-barang di Safe deposit box adalah seperti: narkotik
dan sejenisnya, bahan yang mudah meledak, dan larangan lainnya.
b.
Keuntungan
Safe Deposit Box
Keuntungan
bagi bank dengan membuka jasa Safe deposit box kepada masyarakat adalah sebagai
berikut: biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan
nasabah.
Kemudian keuntungan bagi nasabah pemegang Safe
deposit box adalah:
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan,
karena pihak bank tidak perlu tahu isi Safe deposit box selama tidak melanggar
aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Keamanan
dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan peralatan keamanan canggih, Safe
deposit box terbuat dari baja tahan api, terdapat dua buah anak kunci dimana
Safe deposit box hanya dapat dibuka dengan kedua kunci tersebut yang
masing-masing dipegang oleh bank dan nasabah, serta tidak dapat dibuka oleh
salah satu pihak, apakah nasabah pemegang Safe deposit box maupun bank.
Di samping memperoleh keuntungan seperti di atas,
nasabah juga dikenakan berbagai macam biaya. Adapun biaya yang dikenakan kepada
nasabah yang menyewa Safe deposit box ada dua macam, yaitu:
- Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box
yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.
- Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti,
apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan
tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe deposit box tidak
diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali. Biasanya untuk menyewa Safe
deposit box pihak perbankan lebih mengutamakan kepada para nasabahnya yang
sudah lama. Nasabah lama dan aktif berhubungan dengan bank tersebut serta
selalu mempunyai etiket baik seringkali disebut nasabah primer. Akan tetapi,
perbankan juga menyediakan fasilitas Safe deposit box untuk nasabah
sekunder.
4.
Inkaso (Collection)
Jasa bank yang banyak
dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain
yang diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini
dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.
https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=inkaso&imgrc=9FSLjjXgmpPRqM:
a.
Pengertian
inkaso Inkaso
merupakan
jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar
negeri. Contohnya, apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh
Bank di Kota Surabaya, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui
jasa inkaso.
Dalam
hal ini, bank yang di Jakartalah yang menagihkannya ke bank di Surabaya dan
proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Proses penagihan lewat inkaso
tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu satu minggu
sampai satu bulan.
Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan
jarak dan pertimbangan lainnya.
Bank
yang terlibat dalam inkaso adalah sebagai berikut:
-
Bank pemrakarsa adalah bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan
dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.
-
Bank pelaksana adalah bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga
(nasabah bank pelaksana) atas amanah dari bank pemrakarsa dan hasilnya untuk
kepentingan pihak ketiga (nasabah bank pemrakarsa).
Collection Sama dengan inkaso, tetapi untuk
collection menggunakan jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan
warkat-warkat yang diterima oleh seksi inkaso untuk ditagihkan. Collection
hanya dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki jaringan ke luar
negeri hanyalah bank devisa. Ada tiga
macam cara collection, yaitu: - Full collection/individual collection
Suatu proses collection dimana setelah hasil
collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank
koresponden tidak dapat mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut. -
Cash collection Jumlah hasil collection dikredit ke rekening bank penagih oleh
bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih.
Bank
koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah
mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja.
- Cash letter Cash letter hanya dapat diberikan
kepada nasabah tertentu karena bank koresponden berhak mendebit kembali
rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.
b. Objek inkaso
Surat-surat berharga yang dapat diinkasokan (objek
inkaso) dalam negeri adalah wesel, cek, bilyet giro, surat undian (yang
menang), money order, surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya.
Sedangkan warkat-warkat (objek inkaso/collection)
luar negeri adalah:
-
Draft/wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank
lain koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada
orang/perusahaan yang namanya tercantum di draft/wesel tersebut pada waktu
diajukan.
- Travelers check, yaitu sejenis kertas berharga
yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat
tukar/alat pembayaran yang sah.
- Treasury check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan
oleh duta besar negara tertentu. Warkat yang dapat diinkaso dibedakan atas
warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
- Warkat inkaso tanpa dokumen Warkat ini adalah
warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan
dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel, dan surat-surat
berharga lainnya.
- Warkat inkaso berdokumen Warkat ini adalah warkat-warkat
yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dokumen-dokumen lain yang yang mewakili
barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of lading), polis
asuransi, dan dokumen lainnya.
c.
Manfaat inkaso
Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relatif
lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian, karena
hal-hal berikut:
- Nasabah yang mempunyai piutang tidak perlu menagih
sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih. Ia cukup menyerahkan surat
tagihannya kepada bank untuk inkaso.
- Nasabah
dapat menghemat biaya dan memperoleh keamanan. Sedangkan untuk bank yang
melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber peningkatan pendapatan
bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dana, selain itu juga sebagai salah
satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
d.
Jenis inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi
menjadi dua jenis:
1)
Inkaso
Keluar
Inkaso
keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan
amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak
lainnya.
Kegiatan
inkaso keluar yaitu:
-
Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
- Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank
sendiri di kota tempat pihak tertagih
- Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang
pelaksana inkaso
-
Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
2)
Inkaso
Masuk
Inkaso
masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat
yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi:
- Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank
sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank
penerima inkaso.
-
Pelaksana (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah
sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah bank yang bersangkutan
sejumlah minimal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain,
bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui
kliring.
- Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso
kepada kantor cabang pemrakarsa. Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh
perusahaan/ perseorangan untuk penagihan piutang maupun pembayaran kepada pihak
lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Atas jasa ini, bank mendapat jasa sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
Baik inkaso
masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank
pemberi amanat dan cabang pemberi amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi
amanat akan mendebet bank penerima amanat. Adapun dalam inkaso masuk, bank
penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.
https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=inkaso&imgdii=WVwcz1CaXoJKiM:&imgrc=nWPndiznfmwpnM:
5.
Bank Garansi
Dalam mengimplementasikan rencana bisnis, seorang
pengusaha mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan
kepada pihak lain. Pengusaha tersebut memerlukan keyakinan bahwa pihak lain
tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada
kemungkinan bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, sehingga
pengusaha mengalami kergian. Dalam hal ini bank dapat memberikan jasa bank
garansi untuk meningkatkan keyakinan pengusaha dan meminimalkan risiko
kerugian.
https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=bank+garansi&imgrc=u11O7oqgF9ZpxM:
a.
Pengertian
Bank
Garansi Kata Bank Garansi berasal dari bahasa Belanda “garantie” yang artinya
jaminan. Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada
pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut
beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan
biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji
(wanprestasi). Jadi, artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/applicant)
memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau
berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati. Dalam hal bank mengeluarkan
garansi bank artinya bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya bank
penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (beneficiary) dalam jangka waktu
dan syarat-syarat tertentu apabila di kemudian hari ternyata nasabahnya (si
terjamin/applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan
(beneficiary).
Dasar hukum bank garansi adalah perjanjian
penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan
1850. Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai hak
istimewa yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal;
menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata. Pasal 1831 KUH Perdata berbunyi: si
penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si
berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita
dan dijual untuk melunasi utangnya. Adapun pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: si
penanggung tdiak bisa menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita
dan dijual untuk melunasi utangnya. Perbedaan dari kedua pasal tersebut adlaah
bahwa jika bank menggunkana pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera
janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berutang disita dan dijual
terlebih dahulu, sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib
membayar garansi bank yang bersangkutan ssegera setelah timbul cidera janji dan
menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim). Bunyi narasi (wording) atau
suatu pengikatan tertulis bank dalam bank garansi, bank wajib mencantumkan
ketentuan yang dipilihnya dalam bank garansi yang bersangkutan, agar pihak yang
dijamin maupun pihak yang menerima garansi (beneficiary) mengetahui dengan
jelas ketentuan mana yang dipergunakan.
Jadi, dalam pemberian bank garansi ada 3 pihak yang terlibat, yaitu:
- Bank sebagai pemberi jaminan disebut penjamin
(bank penerbit/issuing bank).
- Nasabah sebagai pemohon (applicant) pihak yang
dijamin disebut terjamin.
- Pihak
ketiga yang menerima jaminan disebut penerima jaminan (beneficiary). Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bank garansi merupakan jaminan bank
yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan
jaminan bank ini si pengusaha memeproleh fasilitas unutk melaksanakan
kegiatannnya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan, bank
terlebih dahulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
b.
Jenis Bank Garansi
Kepercayaan masyarakat terhadap bank adalah modal
utama bank, bank yang menerbitkan bank garansi harus bank yang mempunyai
reputasi yang baik di mata masyarakat, sehingga si penerima jaminan percaya
bahwa bank akan mengganti kedudukan si terjamin (applicant) untuk memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, maka si
penerima jaminan (beneficiary) akan terhindar dari resiko yang timbul akibat
kelalaian si terjamin (applicant).
Beberapa
jenis bank garansi yang ada, antara lain:
- Bank
garansi untuk penangguhan bea masuk Bank garansi ini merupakan bank garansi
yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna
penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
- Bank
garansi untuk pita cukai tembakau Bank garansi ini yaitu bea cukai yang
diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha
pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok
yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
- Bank garansi untuk tender dalam negeri Bank
garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi
pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor (leveransir) yang akan mengikuti tender
dalam negeri.
- Bank
garansi untuk pelaksanaan pekerjaan Bank garansi ini yaitu bank garansi yang
diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin
pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
- Bank garansi untuk uang muka pekerjaan Bank
garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan
kontraktor untuk menerima pembayaran uang muka dari yang memberikan pekerjaan.
- Bank
garansi untuk tender luar negeri Bank garansi ini yaitu bank garansi yang
diebrikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong
yang mana bouwheer adalah pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin
kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
- Bank
garansi untuk perdagangan Bank garansi ini yaitu bank garansi yang diberikan
kepada agen atau dealer perdagangan/depot-depot perdagangan.
- Bank garansi untuk penyerahan barang Bank garansi
ini yaitu bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melakukan
penyerahan barang, baik yang dibiayai oleh bank ataupun tidak.
- Bank
garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang. Bank garansi ini yaitu
bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar
penuh oleh importir.
b.
Tujuan
Bank Garansi
Tujuan
pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si penerima jaminan atau yang
dijaminkan adalah sebagai berikut:
- Memberikan
bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
- Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk
memberikan keyakinan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila
pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat
ganti rugi dair pihak perbankan.
- Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi
jaminan, yang dijaminkan dan yang menerima jaminan.
- Memberikan
rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik bagi bank maupun bagi pihak
lainnya.
- Bagi bank,
di samping keuntungan yang di atas juga akan memperoleh keuntungan dari
biaya-biaya yang harus dibayar nasabah (biaya provisi) serta jaminan lawan yang
diberikan. Di samping memiliki tujuan,
bank garansi juga memiliki sifat-sifat tertentu. Adapun sifat bank garansi
adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu sampai dengan tanggal
berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum
dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat
diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui
atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.
d.
Perjanjian Bank Garansi
Kesepakatan
pemberian bank garansi oleh perbankan kepada terjamin dituangkan dalam suatu
perjanjian yang disebut perjanjian bank garansi. Perjanjian bank garansi
tertuang dalam pasal 1824 KUH Perdata yang menentukan bahwa penanggungan
(jaminan) harus ditentukan secara tegas meski tidak harus secara tertulis.
Namun sebagaimana lazimnya, suatu perjanjian perbankan selalu dituangkan dalam
bentuk akta tertulis untuk menjamin kepentingan hukum para pihak. Berdasarkan
surat perjanjian garansi bank tersebut, bank akan memberikan surat garansi bank
kepada terjamin untuk diserahkan kepada penerima jaminan. Surat garansi yang
diterbitkan oleh bank henddaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut:
- Judul
garansi bank atas bank garansi
- Nama dan
alamat bank pemberi bank garansi
- Nama dan
alamat terjamin
- Nama dan
alamat penerima jaminan
- Macam
transaksi antara terjamin dan penerima jaminan
- Tanggal penerbitan surat bank garansi
- Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
- Batas waktu untuk mengajukan klaim kepada bank
- Pernyataan
bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayran hingga suatu jumlah tertentu
dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin
yang dijadikan jaminan lawan.
- Jangka
waktu pembayaran oleh bank kepada penerima jaminan terhitung saat bank menerima
tuntutan.
- Tanda
tangan pihak bank pemberi garansi.
Sedangkan,
ketentuan dan syarat-syarat lainnya yang tidak boleh dimuat dalam surat garansi
bank antara lain:
- Sebagai
syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat
tertentu; - Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi dapat diubah atau
dibatalkan secara sepihak.
e. Prosedur Bank Garansi Mekanisme bank garansi
dapat dilihat dalam skema berikut:
Adapun keterangan lebih lanjut dari skema di atas
adalah sebagai berikut:
1. Kontraktor
adalah nasabah yang mengajukan bank garansi ke bank. Hal ini dilakukan karena
kontraktor hendak melakukan pekerjaan milik obligee.
2. Bank akan
menerbitkan bank garansi jika kontraktor memenuhi syarat termasuk telah
menyetor jaminan lawan.
3. Bank
garansi asli diserahkan oleh kontraktor kepada pihak obligee.
4. Jika telah
terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau yang dapat merugikan pihak obligee,
misalnya kontraktor ingkar janji (wanprestasi), maka pihak obligee dapat
langsung membawa garansi asli yang dipegangnya ke bank untuk dicairkan.
5. Pihak bank
akan memberi ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan
oleh kontraktor sebelumnya.
6. Jika tidak
terjadi masalah dalam pekerjaannya, maka pihak obligee akan mengembalikan
garansi asli ke kontraktor sehingga kontraktor dapat mengembalikannya ke bank.
Bank dalam hal ini bertindak sebagai penjamin yang akan menbayar sejumlah uang
kepada pihak obligee apabila si kontraktor ingkar janji tidak dapat memenuhi
kewajibannya atau cedera janji.
f. Biaya dan Jaminan Lawan Bank Garansi Setiap
transaksi yang berkaitan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya-biaya
yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan
balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari
resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di kemudian hari.
Biaya-biaya yang dimaksud adalah:
- Biaya adminsitrasi Biaya ini merupakan biaya yang
lazim dipungut berhubungan untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang
dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
- Bea materai
Bea materai merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank
garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.
Di samping biaya yang dikenakan terhadap nasabahnya,
permohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan
lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap
resiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Dalam menentukan besarnya jaminan
pihak bank selalu berpedoman pada ketentuan Bank Sentral dan kelaziman yang
berlaku di dunia perbankan, biasanya setara dengan nilai jaminan yang tercantum
dalam garansi bank. Oleh karena bank
garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan tentang resiko ini
perlu diperhatikan dan pihak terjamin dituntut untuk menyediakan jaminan lawan
atau disebut counter guarantee. Adapun bentuk jaminan lawan yang diberikan
antara lain dapat berupa uang tunai, giro yang dibekukan, sertifikat deposito,
surat-surat berharga seperti saham dan obligasi, sertifikat tanah, dan jaminan
lawan lainnya yang dianggap aman oleh bank. 6. Payment Point Payment point
adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan
pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil. Payment
point (rekening titipan) yaitu rekening yang menampung pembayaran dari
masyarakat untuk keuntungan pihka tertentu, umumnya perusahaan publik yang
menggunakan jasa bank dan diartikan sebagai rekening bersyarat, sifatnya tidka
mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu
yang memberi amanat rekening titipan biasa dimanfaatkan untuk membayar
tagihan-tagihan rutin yang jumlahnya tidak terlalu besar, seperti:
a. Tagihan
rekening listrik PLN
b. Tagihan
rekening telepon dari Telkom
c. Uang
kuliah dari suatu universitas
d. Tagihan
rekening air PDAM
e. Pembayaran
pajak f. Setoran ONH
6. Payment point
Pengertian Payment
point dan manfaatnya merupakan alat cara pembayaran dari masyarakat yang
ditujukan untuk keuntungan pihak tertentu biasanya adalah giro milik suatu
perusahaan yang pembayarannya dilakukan melalui bank.
Payment point
adalah salah satu jasa perbankan pembayaran dan untuk melayani masyarakat yang
akan melakukan pembayaran - pembayaran yang relatif rutin setiap jadwalnya
contohnya pembayaran bulanan yang nilainya relatif kecil seperti
pembayaran rekening listrik PLN , telepon Telkom, dan PDAM air, serta
pembayaran kartu prabayar atau pulsa,
Dan seiring
perkembangannya Payment Point juga melayani loket pembayaran Leasing Finance,
pembayaran TV berbayar dan sebagainya. Payment point juga disebut
rekening titipan dan dapat diartikan sebagai rekening dengan
bersyarat yang Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada
setiap individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat.
Payment point dapat
dibagi menjadi dua jenis yaitu payment poin konvensional atau system online
payment point (SOPP) dengan payment point online bank (PPOB).
Fasilitas PPOB memberikan keuntungan
bagi mitra kami selain menjadi agen pulsa elektrik juga dapat melayani pembayaran tagihan
PLN dan Telkom secara online melalui SMS seperti anda melakukan transaksi
pengisian pulsa atau bisa juga melalui aplikasi online yang kami sediakan.
Mitra MC-PULSA dapat
membayar tagihan listrik dan telkom pascabayar dimanapun dan kapanpun tanpa harus
keluar dari rumah anda hanya dengan melalui SMS saja selama 24 jam.
Berikut penjelasan dan gambaran
pembayaran tagihan PPOB.
KODE PRODUK
|
Keterangan
|
Charge/Admin Bank
|
PLN
|
Seluruh Indonesia
|
400/1600
|
TELKOM
|
Seluruh Indonesia
|
850/2.500
|
Keterangan:
- Biaya Admin Bank adalah biaya maksimal yang ditetapkan oleh masing-masing provider sebagai biaya administrasi yang dibebankan ke pelanggan Anda sebagai keuntungan/fee anda setelah dikurangi biaya charge.
- Jumlah saldo Anda yang terpotong = Jumlah Tagihan + Biaya Charge.
- Pelanggan mendapat SMS dari kami apabila transaksi berhasil dengan menyertakan jumlah biaya yang harus dibayarkan kepada anda yaitu Jumlah Tagihan Asli + Biaya Admin Bank.
- Biaya charge adalah biaya yang memotong saldo Anda (dibebankan kepada Anda).
a=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=contoh+bank+notes&imgrc=xQMAhWwhGcOxZM:
Pengertian bank notes secara umum
adalah uang kartal asing yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh bank luar
negeri. Bank notes dikenal juga dengan istilah “devisa tunai” yang mempunyai
sifat-sifat seperti uang tunai. Dalam praktiknya, bank notes diperjualbelikan
di bank dan pedagang valuta asing. Namun tidak semua bank notes dapat
diperjualbelikan, hal ini tergantung dari pada peraturan devisa di negara asal
bank notes.
Kegiatan jual beli bank notes merupakan
transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan yang dapat
diperjualbelikan atau diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai rupiah
pada saat itu.
Dalam transaksi jual beli bank notes,
bank biasanya mengelompokkan bank notes ke dalam dua klasifikasi, yaitu bank
notes yang lemah dan bank notes yang kuat kebanyakan bank lebih menyukai bank
notes yang memiliki nilai tukar yang kuat.
Pengelompokkan bank notes yang kuat
berdasarkan kategori sebagai berikut :
- Bank notes tersebut mudah diperjualbelikan.
- Nilai tukar terkendali/ stabil
- Frekuensi penjualan sering terjadi.
- Dan pertimbangan lainnya.
Sedangkan kelompok bank notes
yang lemah adalah kebalikan dari bank notes yang kuat,
dalam pengelompokkan ini tergantung dari bank yang bersangkutan.
Dalam praktiknya, bank tidak selalu
menerima penjualan dan pembelian bank notes hal ini disebabkan
oleh beberapa alasan, yaitu :
- Kondisi bank notes cacat/ rusak.
- Tergolong dalam valuta lemah.
- Tidak memiliki persediaan.
- Diragukan keabsahannya.
Untuk bank notes yang lemah dan
sulit diperdagangkan maka bank menjualnya kembali ke Bank Indonesia atau kantor
pusat bank yang bersangkutan. Penjualan bank notes di samping dilakukan
antarbank juga diperjualbelikan di travel, authorized money changer (pedagang
valuta asing) dan tempat lainnya.
Contoh bank notes yang
tergolong dalam kategori kuat adalah :
USD : United State Dollar (Amerika)
SGD : Singapore Dollar (Singapura)
GBP :
Great Britain Poundsterling (Inggris)
AUD : Australian Dollar (Australia)
DEM : Deutsche Mark (Jerman)
JPY :
Japanese Yen (Jepang)
HKD : Hongkong Dollar (Hongkong)
Sedangkan bank notes yang
tergolong dalam kategori lemah antara lain :
ITL :
Italian Lira (Itali)
NLG : Netherland Guilder (Belanda)
FRF :
French Franc (Perancis)
CAD : Canadian Dollar (Canada)
NZD : New Zealands Dollar
(Selandia Baru)
MYR : Malaysian Ringgit (Malaysia)
THB : Thai Baht (Thailand)
Dalam transaksi jual beli bank notes,
bank menggunakan kurs. Kurs ini setiap hari diperoleh dari kurs konversi yang
dikeluarkan oleh Bank In
donesia, di mana isinya perbandingan antara nilai tukar rupiah dengan valuta asing.
donesia, di mana isinya perbandingan antara nilai tukar rupiah dengan valuta asing.
Kurs yang dikeluarkan oleh Bank
Indonesia oleh perbankan dijadikan patokan harga mata uang asing tersebut. Kurs
ini dipergunakan untuk transaksi jual dan beli ditambah dengan keuntungan yang
diharapkan oleh bank tersebut.
8. Travellers cheque
https://www.google.co.id/search?q=letterof+credit&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOi525xofUAhWHqo8KHQOxBjIQ_AUICigB&biw=1366&bih=634#tbm=isch&q=8.+Travellers+cheque&imgrc=3z7UEhS7X-VBcM:
Pengertian Travellers Cheque (TC) atau yang dikenal
juga dengan cek wisata adalah cek yang digunakan oleh orang yang hendak
berpergian atau sering dibawa oleh turis atau wisatawan. Travellers
cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu, seperti halnya
dengan uang kartal dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pecahan travellers chequedimulai dari Rp50.000,- sampai dengan
Rp25.000.000,- tergantung dari bank yang menerbitkannya.
Penggunaan travellers cheque dapat
dibelanjakan di berbagai tempat terutama cabang bank yang mengeluarkan
travellers cheque tersebut. Di samping itu, travellers cheque juga dapat
diuangkan di berbagai bank lain atau tempat perbelanjaan tertentu.
Travellers cheque yang diterbitkan dalam
mata uang asing dalam setiap transaksinya baik transaksi penjualan maupun
transaksi pembelian menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik dalam pembelian
maupun dalam penjualan travellers cheque valas adalah kurs devisa umum.
Travellers cheque juga sering digunakan
sebagai hadiah atau cendera mata kepada rekan-rekan nasabah. Hal ini disebabkan
kurang etis jika memberikan hadiah dalam bentuk tunai. Namun dewasa ini
penggunaan travellers cheque sudah mulai berkurang karena adanya alat
pembayaran lain yang lebih mudah dan praktis seperti kartu kredit.
Keuntungan travellers
cheque
Keuntungan atau manfaat penggunaan
travellers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian atau
berwisata antara lain :
- Memberikan kemudahan berbelanja, karena travellers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan di berbagai tempat.
- Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap travellers cheque yang hilang dapat diganti.
- Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai travellers cheque dilayani secara prima.
- Dapat dijadikan cendera mata atau hadiah untuk teman, kolega, atau nasabah
- Biasanya untuk pembelian travellers cheque, tidak dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat tergantung dari bank yang menerbitkannya.
Jenis-jenis travellers cheque yang beredar
dapat dilihat dari segi mata uang, antara lain :
- Travellers cheque mata uang rupiah.
- Travellers cheque dalam valuta asing, untuk travellers cheque dalam valuta asing diterbitkan oleh bank yang berstatus bank devisa.
Antara travellers cheque dengan cek
biasa terdapat beberapa perbedaan. Travellers cheque merupakan cewisata sedangkan
cek merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di
suatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun memiliki fungsi
yang relatif sama, yaitu sebagai alat pembayaran.
Perbedaan
antara cek dan travellers cheque dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Cek/ cheque
|
Travellers cheque
|
Umurnya maksimal 70 hari
|
Umurnya tidak dibatasi, tergantung bank yang menerbitkannya
|
Hanya dapat diuangkan pada bank di mana dibuka rekening
|
Dapat dibelanjakan dan diuangkan di berbagai tempat yang punya hubungan
dengan bank yang mengeluarkannya
|
Besarnya nilai cek ditulis pada saat penerbitan cek
|
Besarnya nilai travellers cheque sudah tertulis bentuk pecahan tertentu
|
Dikenakan bea materai
|
Tidak dikenakan bea materai
|
Tanda tangan dibubuhkan ooada saat penerbitan cek
|
Tanda tangan dibubuhkan dua kali, yaitu pada saat pembelian dan pencairan
|
Dapat ditandatangani lebih dari dua orang
|
Hanya ditandatangani oleh satu orang yang berhak
|
Cek biasa pada hakikatnya adalah pencairan simpanan di bank
|
Travellers cheque pada hakikatnya bukan berasal dari simpanan
di bank
|
Cek biasa jika hilang, maka tidak dapat digantikan
|
Travellers cheque jika hilang dapat diganti sesuai dengan nominal yang
hilang tersebut
|
c.
Rangkuman
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan
yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan
memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Jasa- jasa bank
lainnya yang ditawarka oleh perbankan diantaranya jasa transfer, Letter of
Credit, inkaso, safe deposit box, bank garansi, payment point, bank note,
kliring, travellers cheque, dan lain sebagainya. Transfer merupakan jasa
pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota, atau ke luar negeri.
Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri dari harus melalui bank devisa.
Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan.
Lama pengiriman tergantung sarana yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang
digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. L/C merupakan
suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau
documentary credit. Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada
para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada dokumen-dokumen ataupun
benda-benda berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukuran
yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Pembukaan SDB
dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi
dipegang oleh nasabah. Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan
warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contohnya, apabila
kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Surabaya, maka
cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari
bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun
perusahaan dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya
nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi
kewajiban atau cidera janji (wanprestasi). Payment point adalah salah satu jasa
perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran
yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil.
Sumber: http://bsd.pendidikan.id/data/2013/kelas_10smk/Kelas_10_SMK_Dasar-Dasar_Perbankan_2.pdf.
NAMA KELOMPOK : ILMI NUR KHOIRUNNISA {22}
INTAN BELGIS HUMAIRA {25}
KAMILIA HASANAH {29}
MEISINTA MAHARANI {37}
TUGAS :
DASAR DASAR PERBANKAN
KELAS : X AKUNTANSI 1
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.