Syariat dan Fiqih

Diskusi tentang syariat dalam Islam dan karakteristik dari hukum Islam selalu menjadi topik yang sangat menarik. Hal itu karena syariat dan hukum Islam selalu berkaitan dengan hal yang sangat fundamental dalam ajaran Islam. 

Seperti halnya membahas Fiqih, sumber-sumber hukum dalam Islam dan rukun islam. Jika kita berbicara tentang rukun Islam makan kita sedang berbicara tentang hubungan antara manusia dengan manusia yang lain, kemudian hubungan antara manusia dengan Allah.

Di antara hukum yang lain ada hukum Islam yang juga berbicara tentang hak dan kewajiban manusia yang bersumber pada  Alquran dan as-sunnah. 

Pada dasarnya ijtihad dengan syariah dan fiqih kedua-duanya secara kebahasaan adalah berbeda dan banyak ahli hukum islam yang membedakan antara syariah dan fiqih.

Fiqih itu merupakan hasil ijtihad manusia sehingga melahirkan hukum tertentu sedangkan Syariah itu adalah sesuatu yang bersumber langsung dari Allah atau yang disampaikan oleh Allah dan Alquran atau melalui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. 

Demikian yang menjadi pembeda antara syariah dan fiqih di antara keduanya itu secara konteks jelas berbeda. Misalkan saja dalam kehidupan sehari-hari ada hal-hal yang belum dijelaskan secara lebih rinci dalam Alquran maka dari itulah kita perlu untuk mempelajari hukum fiqih. Seperti halnya bagaimana tata cara sholat, bagaimana bacaan sujud,rukuk dan lainnya. Al-Qur'an tidak secara gamblang menjelaskannya, namun al-quran hanya memberitahu bahwa sholat hukumnya adalah wajib. Dari sinilah kemudian Hukum Fiqih menciptakan hukum baru yang tentunya berlandaskan al-quran dan sunnah. 

Syariat sering kali dikaitkan dengan sumber air, hal ini tentu bukan tanpa alasan. Syariat itu sama seperti sumber air melihat bagaimana air itu menjadi satu sumber, sumber sama dengan hukum Islam menjadi atau jalan atau aturan-aturan yang diterapkan oleh Allah SWT. 

Jadi syari'at itu adalah sumber hukum bagi manusia berdasarkan ketetapan-ketetapan Allah yang sudah disediakan itu sama seperti sumber air di mana manusia bisa mengambil air di dalamnya. 

Janganlah kemudian kita mengurangi atau melebih-lebihkan dalam mengambil suatu hukum sebagai satu ajaran yang kita laksanakan. Sehingga dengan demikian Islam menjadi sesuatu yang pada porsinya, hukum Islam sangatlah penting dalam kehidupan kita karena hukum Islam merupakan bagian dari agama.

Agama yang hadir sangat berkaitan dalam kehidupan manusia, kemudian ketika agama itu hadir dan bersentuhan dengan tradisi yang sudah ada dalam masyarakat tentu di dalam hukum Islam ada satu hukum yang mengatakan dalam agama yang artinya bahwa adat atau kebiasaan itu bisa menjadi dasar hukum, menjadi satu prinsip hukum.

Kebiasaan tradisi tersebut sesungguhnya bisa diterima dalam Islam, sejauh tradisi itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Islam. 


Comments

Popular posts from this blog

Tentang Armaan Malik

Akuntansi, Kas kecil ( petty cash )

DESCRIPTION ABOUT DEEPIKA PADUKONE